HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Puasa Ramadan memiliki aturan yang harus dijaga agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
“...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...” (QS. Al-Baqarah: 187)
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika seseorang lupa dan tidak sengaja makan atau minum, maka puasanya tetap sah dan ia harus segera berhenti begitu sadar bahwa ia sedang berpuasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau sengaja mencium sesuatu yang membuatnya muntah, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena sakit, maka puasanya tetap sah.
3. Haid dan Nifas bagi Wanita
Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun datangnya di akhir hari menjelang Maghrib. Puasa mereka otomatis batal, dan mereka wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu...” (QS. Al-Baqarah: 187)
Berhubungan suami istri (jima’) di siang hari bulan Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu berpuasa.
5. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani, misalnya dengan melakukan onani atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat hingga keluar mani, maka puasanya batal. Namun, jika keluar mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
6. Murtad (Keluar dari Islam)
Jika seseorang murtad atau keluar dari Islam, baik dengan perkataan, perbuatan, atau keyakinan, maka puasanya batal. Sebab, puasa hanya berlaku bagi orang yang beriman.
7. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti hidung, telinga, atau dubur, dapat membatalkan puasa jika disengaja. Contohnya, menggunakan infus makanan, suntikan nutrisi, atau memasukkan obat tertentu ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai asupan gizi.
Kesimpulan
Hal-hal yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh, keluarnya sesuatu dari tubuh, atau perbuatan yang membatalkan ketakwaan seperti murtad. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjaga puasanya dengan baik agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT.
Semoga Allah SWT memberi kita kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Aamiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar